Iklan size In-article
Pernikahan adalah syariat Allah Ta’ala
dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebagai salah satu
jenis ibadah, pernikahan harus dilakukan sesuai dengan syariat yang
berlaku. Jika menyelisihi, pernikahan yang dihukumi sah menurut negara
sekalipun bisa tidak sah secara agama, sehingga pelakunya dihukumi
berzina.
Di antara yang masuk kategori pernikahan
tidak sah menurut agama adalah pernikahan beda agama. Laki-laki non
muslim menikahi wanita muslimah. Pernikahan ini terlarang berdasarkan surat al-Baqarah [2] ayat 221.
Seorang muslimah haram dinikahi oleh
laki-laki non muslim, sebab istri harus taat kepada suami sebagai
pemimpinnya. Larangan ini semakin kuat dengan banyaknya ayat yang
melarang seorang muslim untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai
pemimpinnya.
Target akhir dari pernikahan ini, adalah
proyek besar kaum-kaum kafir yang ingin melemahkan Islam dari dalam.
Mereka menikahi wanita-wanita muslimah, lalu mengajak sang istri masuk
ke dalam agama mereka.
Jika ini terjadi, anak-anak yang lahir pun akan dimurtadkan. Diajak masuk ke dalam agama mereka, cepat atau lambat.
Jika pun tidak dimurtadkan, wanita-wanita
muslimah akan dilemahkan gerak dakwah dan pengaruh keislamannya di
dalam keluarga dan masyarakatnya. Alhasil, kekuatan kaum Muslimin
menjadi terbonsai. Terkurung. Tidak bisa menghasilkan gerakan dakwah
yang menyejarah.
“Wanita Muslim yang melanggar ketentuan
ini,” tulis Drs Muhammad Thalib menerangkan pernikahan beda agama,
“berarti telah melakukan pernikahan yang tidak sah, walaupun menurut
hukum negara pernikahannya sah.”
“Hubungan seksual yang dilakukan,” lanjut Drs Muhammad Thalib dalam Menuju Pernikahan Islami,
“dinilai sebagai perbuatan zina.” Sebab hubungan badannya dihukumi
zina, maka anak-anak yang terlahir pun menjadi anak zina. “Oleh karena
itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan ini merupakan anak zina.”
Selain itu, wanita-wanita muslimah yang
mau dinikahi oleh laki-laki non muslim juga akan mendapatkan kehinaan di
dunia dan akhirat. Di dunia, akidahnya akan semakin larut, kecintaan
kepada agama menjadi pudar seiring berjalannya waktu.
Di akhirat, jika mati sebelum bertaubat,
mereka akan mengalami siksa yang pedih, dikumpulkan bersama penghuni
neraka lain. Kekal. Menikmati kepungan azab yang tiada terperi.
Referensi:
Wallahu a’lam. [Pirman/Keluargacinta]
Loading...