Iklan size In-article
Tinggal 1 hari lagi, Tepat Tanggal 31 Oktober Wajib Registrasikan Ulang Kartu HP, Inilah Akibatnya jika Tidak Mendaftarkan Ulang kartunya.
Dalam website Resmi Berita Islam 24h, melansir bahwa Permen Kominfo no.14 tahun 2017 atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam website Resmi Berita Islam 24h, melansir bahwa Permen Kominfo no.14 tahun 2017 atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Alasan Validasi Data dan Kewajiban Registrasi Kartu SIM Prabayar |
Tujuan Registrasi merupakan Usaha pemerintah untuk mencegah atau dan menghilangkan penyalahgunaan nomor pelanggan yang banyak terjadi pada tahun-tahun ini, Hal ini dikatakan langsung oleh Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakt ini ternyata sejalan dengan komitmen pemerintah.
Pada Hari Rabu 10 Oktober 2017 Rudiantara ketika di Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika di Jakarta mengungkapkan, "Untuk kpentingan nasional single identity".
Mulai tanggal 31 Oktober 2017 Nomor Registrasi Untuk pelanggan kartu prabayar dilaksanakan.
Di Database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) semua data akan tersimpan dan terekam.
Rudiantara Mengatakan, "Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama."
Apabila pelangan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, Nomer kartu perdana akan di blokir nantinya, Sebut Rudiantara.
Rudiantara mengatakan lagi, "Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap."
Serputar Informasi Registrasi ulang pelanggan atau konsumen bisa menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi kartu prabayar.
Data kependudukan bisa di minta langsung ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.
sebagai informasi saja, apabila belum mendaftarkan ulang kartu prabayar, kamu bisa menggunakan cara ini dengan system Online registration. Prosesnya tidak sulit.
Begini Caranya daftar Ulang, Kirim SMS ke 4444 format NIK#nomorKK#, sedangkan pelanggan lama menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Sumber: beritaislam24h.info
Loading...